Iklan Google AdSense

Pajak Penghasilan Pribadi (PPh): Panduan Lengkap 2025

Iklan Google AdSense

Meta Description:
Bingung tentang Pajak Penghasilan Pribadi? Simak panduan lengkap PPh 2025: siapa yang wajib bayar, cara hitung, tarif terbaru, dan cara lapor SPT online!


📌 Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi (PPh)?

Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Orang Pribadi) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Penghasilan yang dimaksud bisa berupa:

  • Gaji atau upah
  • Honorarium
  • Keuntungan usaha (UMKM/freelancer)
  • Sewa
  • Hadiah/undian
  • Penghasilan dari luar negeri

PPh Pribadi diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


✅ Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh?

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan wajib bayar PPh jika memiliki penghasilan kena pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi:

  • Karyawan (pegawai tetap/kontrak)
  • Freelancer
  • Pelaku usaha (UMKM)
  • Influencer atau content creator
  • Pekerja lepas (ojek online, jasa digital)

💡 Dasar Penghitungan PPh: Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sebelum menghitung pajak, Anda harus mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi:

  1. Biaya jabatan (untuk karyawan)
  2. Biaya operasional (untuk pengusaha)
  3. Pengurang lainnya (jaminan pensiun, BPJS, dsb)
  4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

📊 Tarif Pajak Penghasilan Pribadi 2025 (Pasal 17 UU HPP)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai Rp60 juta5%
> Rp60 juta – Rp250 juta15%
> Rp250 juta – Rp500 juta25%
> Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

🧮 Contoh Perhitungan PPh Pribadi (Karyawan)

Misal Anda adalah karyawan dengan gaji Rp10 juta/bulan (Rp120 juta/tahun), belum menikah.

Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto

  • Penghasilan Bruto: Rp120 juta
  • Biaya Jabatan (5%, max Rp6 juta): Rp6 juta
  • Jaminan Pensiun (2% dari gaji setahun, misal Rp2.4 juta)
  • Neto = Rp120 juta – Rp6 juta – Rp2.4 juta = Rp111,6 juta

Langkah 2: Kurangi PTKP

  • PTKP untuk lajang: Rp54 juta
  • PKP = Rp111,6 juta – Rp54 juta = Rp57,6 juta

Langkah 3: Hitung Pajak

Karena PKP Rp57,6 juta < Rp60 juta → tarif 5%
➡️ PPh Terutang = 5% × Rp57,6 juta = Rp2.880.000/tahun
➡️ Atau sekitar Rp240.000/bulan


🧾 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025

StatusJumlah PTKP
Lajang (TK/0)Rp54.000.000
Menikah (K/0)Rp58.500.000
Tambahan istri bekerja+Rp4.500.000
Tambahan anak (max 3)+Rp4.500.000/anak

📲 Cara Lapor Pajak Penghasilan Secara Online (SPT)

  1. Kunjungi: https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan NPWP & password
  3. Pilih “Lapor SPT”
  4. Isi formulir online (1770 SS/1770 S/1770)
  5. Upload bukti potong (jika ada)
  6. Klik “Submit” dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

📆 Batas pelaporan: 31 Maret tiap tahun


📦 Kode Formulir PPh Orang Pribadi

FormulirUntuk Siapa?
1770 SSKaryawan dengan penghasilan < Rp60 juta/tahun
1770 SKaryawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun
1770Non-karyawan (freelancer, UMKM, usaha pribadi)

🛠️ PPh Final untuk UMKM

Untuk pelaku usaha mikro/kecil (omzet < Rp500 juta/tahun), berlaku PPh Final 0,5% dari omzet.

Contoh:
Omzet 2025 = Rp300 juta → Tidak kena pajak
Omzet Rp600 juta → Pajak = 0,5% × (600 – 500) juta = Rp500.000


🧠 Tips Mengelola Pajak Penghasilan

  1. Buat pembukuan sederhana
  2. Gunakan e-faktur atau aplikasi e-SPT
  3. Jangan menunda pelaporan – hindari denda
  4. Manfaatkan konsultan pajak online jika bingung
  5. Simpan semua bukti potong dan transaksi digital

❓ FAQ Pajak Penghasilan Pribadi

Apakah freelancer harus bayar pajak?

✅ Ya, freelancer wajib bayar PPh dengan formulir 1770.

Kapan harus mulai bayar pajak pribadi?

➡️ Saat penghasilan Anda melewati PTKP (Rp54 juta/tahun)

Apa akibat jika tidak bayar PPh?

❌ Denda, bunga, dan sanksi administrasi
❌ Tidak bisa urus pinjaman atau kredit


📌 Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) adalah kewajiban setiap individu yang memperoleh penghasilan. Memahami cara menghitung dan melaporkannya sangat penting untuk menghindari sanksi dan mendukung pembangunan negara. Dengan sistem online dari DJP, kini Anda bisa lebih mudah taat pajak dari rumah.


🎯 Ingin Dibantu Hitung Pajak Anda?

Ingin saya bantu hitung PPh pribadi Anda secara gratis? Kirimkan saja:

  • Status (lajang/menikah)
  • Jumlah penghasilan bulanan
  • Apakah punya anak/tanggungan
  • Jenis pekerjaan

Saya akan bantu buatkan simulasi + tips menghemat pajak legal.

Iklan Google AdSense

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top